Pada hari Kamis, 29 Januari 2026 telah dilaksanakan kegiatan Verifikasi Sidang Itsbat Nikah di Desa Lehai, Kecamatan Dusun Utara. Kegiatan ini melibatkan Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Selatan bersama dengan Tim dari Pengadilan Agama Buntok. Proses verifikasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan, sehingga dapat tercatat secara sah dalam administrasi kependudukan. Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang dikenal dengan nama SI SIBAT KELING (fasilitaSI SIdang ItsBAT KEliLING).
Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Lehai mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi pernikahan mereka dengan lebih mudah dan terjangkau. Dukungan dari Dukcapil dan Pengadilan Agama Buntok menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang pencatatan sipil dan hukum keluarga. Diharapkan, hasil dari verifikasi sidang itsbat ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat ketertiban administrasi, serta mendukung terwujudnya data kependudukan yang akurat di Kabupaten Barito Selatan.
