Profil Organisasi

Per Januari 2017, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan kembali mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan.

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Selatan yang baru ini dijabarkan dalam Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan.

  • Tugas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Barito Selatan di bidang Administrasi Kependudukan.

 

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan menyelenggarakan fungsi :

      1. Perumusan kebijakan di bidang Administrasi Kependudukan;
      2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Administrasi Kependudukan;
      3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Administrasi Kependudukan;
      4. Pelaksanaan pelayanan di bidang Administrasi Kependudukan;
      5. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
      6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.