Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Selatan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan secara resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada hari Kamis, 29 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.
Penandatanganan PKS ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor 100.4.7.1/16387/DUKCAPIL dan Nomor 144/DJ.BI/PKS/12/2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Lingkup Tugas Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Lebih lanjut, kerja sama ini diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Layanan Terintegrasi Melalui Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan “Seni Kulit Dan Tali” (Selesai Nikah Dokumen Komplit, Data Valid). Maksud dan tujuannya adalah untuk memberikan layanan terintegrasi terkait perubahan elemen data kependudukan status perkawinan serta penerbitan dokumen kependudukan perubahan berupa KK dan KTP-el bagi pasangan pengantin.
Melalui pelaksanaan PKS ini, diharapkan sinergi antara Dukcapil dan Kemenag dapat semakin kuat dalam memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat, sehingga setiap pasangan pengantin di Kabupaten Barito Selatan tidak hanya mendapatkan buku nikah setelah selesai melaksanakan pernikahan, tetapi juga langsung mendapatkan dokumen kependudukan baru yang lengkap dan valid secara cepat dan efisien.(TMC DukcapilBarsel)
